Pemerintah melalui Kementrian Sosial memberikan beberapa bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat Indonesia, diantaranya adalah PKH (Program Keluarga Harapan) dan BNPT (Bantuan Pangan Non Tunai/Kartu Sembako). Banyak yang kemudian bertanya apakah bisa daftar PKH secara online? Mari kita temukan beberapa penjelasan jawabannya dalam artikel ini.
PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan program bantuan berupa modal usaha yang diberikan dalam tujuan untuk membantu meringankan dan memberi modal bagi masyarakat kurang mampu. PKH ini diberikan bagi penerima manfaat selama 1 tahun dan dapat dicairkan tiap 3 bulan sekali.
Besaran Bantuan Sosial PKH 2021 Dalam 1 Kali Pencairan
Pertama
Anda harus mengetahui tentang besaran dari bantuan PKH yang diberikan
pemerintah kepada para penerimanya. Sebetulnya memang ada beberapa perbedaan
biaya yang diberikan dan Anda harus bisa memahami ini dengan baik.
- Ibu hamil Rp 750.000
- Anak usia 0 sampai 6 tahun Rp 750.000
- Pendidikan anak SD/Sederajat Rp 225.000
- Pendidikan anak SMP/Sederajat Rp 375.000
- Pendidikan anak SMA/Sederajat Rp 498.000
- Penyandang Disabilitas Berat Rp 600.000
- Lanjut Usia Rp 600.000
Besaran tersebut diberikan dalam satu kali
pencairan (per 3 bulan). Dalam satu keluarga penerima PKH hanya berhak untuk
menerima bantuan 4 kategori saja.
Syarat Untuk Mendapat Bantuan Sosial PKH
Adapun bagi masyarakat yang tidak
terdaftar, dapat mengusulkan diri untuk mendapat manfaat Bansos PKH dengan
syarat sebagai berikut:
- Warga miskin atau rentan miskin
- Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
- Mempunyai usaha dengan jenis pedagang kelontong, kuliner, penjahit, peternak dan pertanian.
Panduan Cara Daftar PKH 2021
Tidak ada daftar PKH secara online, karena
untuk mendapat PKH harus melapor secara langsung pada apparat desa atau
kelurahan agar didaftarkan menjadi pesarta bantuan PKH yang terdaftar dalam
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ada da beberapa panduan muda yang kemudian harus diikuti untuk Anda bisa melakukan proses daftar PKH secara online. Berikut ketentuan dan cara mendaftar PKH
2021
- Peserta wajib lapor kepada aparat desa atau kelurahan untuk pendataan dan verifikasi
- Tidak menerima bansos lain seperti BLT, Sembako, Kartu Prakerja dan bansos lain
- Bukan aparat sipil negara
- Dalam DTKS memiliki beberapa kategori keluarga, apabila tidak ada dalam daftar maka tidak masuk dalam calon penerima
- Apabila telah melakukan validasi, nantinya penerima mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menjadi alat transaksi cetak sesuai dengan permintaan Kemensos.
Bantuan PKH disalurkan melalui Himpunan
Bank Milik Negara atau disebut HIMBARA, meliputi Bank BRI, BNI, Mandiri dan
BTN. Demikianlah informasi yang telah disampaikan tentang daftar PKH tahun
2021.
0 Comment:
Posting Komentar