Banyak yang bertanya apakah bisa menggadaikan BPKB di pegadaian atas nama orang lain. Ya seringkali memang kendaraan motor atau mobil yang dimiliki tidak selalu baru beli dari dealer. Banyak juga yang beli kendaraan bekas dan tentunya kan surat-suratnya masih atas nama orang lain pemilik pertama dari kendaraan tersebut.
Nah mengenai keabsahan atau kemungkinan kita untuk menggadaikan BPKB atas nama orang lain, sepertinya memang ada beberapa hal yang perlu diketahui. Ada beberapa informasi yang harus diketahui tentang boleh atau tidaknya kita menggadaikan BPKB atas nama orang lain di pegadaian atau lembaga gadai lainnya.
Apakah Bisa Gadai BPKB Atas Nama Orang Lain?
Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah BISA. Akan tetapi
tentu prosesnya tidaklah mudah.. Melakukan gadai kendaraan dengan menggunakan
BPKB atas nama orang lain tentu masih bisa dilakukan.
Akan tetapi memang syarat dan ketentuan serta prosesnya akan
agak sulit dan ribet dibandingkan dengan atas nama pribadi. Namun tentunya itu
dilakukan oleh pihak pegadaian untuk meminimalisir resiko mereka.
Anda jika mau menggadaikan BPKB yang masih atas nama orang
lain, sebaiknya mengetahui beberapa Ketentuan dan syarat yang akan dijelaskan
berikut:
1. Pastikan kendaraan di tangan anda
Pertama Anda harus pastikan bahwa Kendaraan itu ada di
tangan anda dan anda sudah membelinya dari tangan pertama pemilik atas nama
STNK dan BPKB. Artinya ini untuk meminimalisir bahwa anda menggunakan BPKB
orang lain untuk menggadaikannya.
Mungkin saja Anda menemukan BPKB orang lalu kemudian
menggadaikannya. Jika tidak hati-hati, pihak Pegadaian tentu pasti akan rugi
jika menemukan nasabah seperti itu.
2. Ada kwitansi jual-beli
Anda juga sebagai calon Nasabah di pegadaian yang akan
menggadaikan kendaraan atas nama orang lain, haruslah memiliki bukti kuitansi
jual-beli atau pembelian kendaraan tersebut. Hal ini menjadi salah satu hal
yang cukup kuat dan juga bisa menjadi salah satu bukti penting yang akan
membuat prosesnya berjalan dengan baik dan lancar.
3. Surat kuasa jika anda menggadaikan BPKB orang lain
Kemudian jika anda menggadaikan BPKB kabel orang lain atas
izin dari pemilik BPKB tersebut, maka pastikan agar Kemudian Anda mendapatkan
surat kuasa. Tentunya dalam hal ini ada hitam diatas putih yang memang dimiliki
antara kedua belah pihak anda dan pemilik atas nama BPKB tersebut.
4. Memenuhi beberapa syarat umum lain
Selain itu juga masih ada banyak persyaratan lain yang juga
tentunya perlu disiapkan. Beberapa syarat umum yang perlu disiapkan mulai dari
data identitas, surat keterangan usaha, slip gaji dan banyak lagi lainnya.
Nah lebih jelas dan detail nya tentu anda bisa menghubungi
pihak Pegadaian langsung. Disana anda bisa mendapatkan penjelasan detail dan langsung
termasuk juga penjelasan tentang apakah bisa gadai BPKB atas nama orang lain di
pegadaian tersebut.
0 Comment:
Posting Komentar