Salah satu berkas yang selalu digunakan sebagai syarat yang perlu dilampirkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK. Namun tidak semua orang memiliki waktu luang untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan SKCK, terlebih bagi yang berada di luar daerah. Nah pertanyaannya apakah bisa buat atau perpanjang SKCK tersebut di kota lain?
Cara Membuat Atau Perpanjang SKCK di Kota Lain
Bisakah kita membuat atau perpanjang SKCK
di kota lain atau luar daerah? Mengurus SKCK seringkali dianggap hal yang bikin
ribet oleh sebagian orang, apalagi yang berada diperantauan atau luar daerah.
Namun sebenarnya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengurus SKCK saat
berada di kota lain.
Ada beberapa panduan mudah untuk Anda yang
membuat atau memperpanjang SKCK di kota lain selain domisili tempat ktp. Berikut cara
caranya:
1. Menggunakan Surat Domisili
Untuk mengurus keperluan SKCK beda daerah
dapat dilakukan menggunakan surat domisili. Surat ini digunakan untuk
menyatakan bahwa domisili kamu saat ini berada di wilayah lain dari domisili di
KTP. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili yaitu dengan membuat surat
pengantar dari RT dan RW setempat untuk membuat surat domisili pada Kelurahan /
Kantor Desa di daerah tempat kamu tinggal sekarang.
Setelah memiliki surat keterangan domisili,
maka kamu dapat mengajukan pembuatan SKCK diluar daerah dengan membawa
persyaratan yang sama seperti pembuatan SKCK pada umumnya
2. Menggunakan Rekam Sidik Jari
Untuk membuat rekam sidik jari caranya
adalah dengan membawa persyaratan seperti akan membuat SKCK, biaya sumbangan
pembuatan SKCK atau rekam sidik jari ini bergantung pada daerah masing masing
atau sekitar 20 sampai 40 ribu rupiah. Setelah berhasil membuat rekam sidik
jari, kamu dapat mengirimkan file ke daerah asal untuk di bantu proses
penerbitan SKCK oleh saudara atau teman.
3. Membuat SKCK Secara Online
Pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara
online melalui situs skck.polri.go.id dengan menyiapkan sejumlah persyaratan
yang diminta seperti KTP, Paspor, Akta Lahir, Kartu Keluarga, Soft File Sidik
Jari serta pas foto ukuran 4x6.
Setelah selesai mengisi formulir pembuatan
SKCK secara online, kamu dapat mencetak kode registrasi dan membawa berkas
persyaratan pada layanan SKCK di Kantor Kepolisian yang di pilih pada
pendaftaran SKCK online. Selanjutnya kamu hanya tinggal menunggu proses
penerbitan SKCK.
0 Comment:
Posting Komentar