Seperti yang telah kita ketahui, saat ini selain lembaga keuangan konvensional juga terdapat lembaga keuangan yang berbasis Syariah. Kehadiran dari lembaga keuangan Syariah tentu menjadi hal yang di inginkan terutama bagi mereka yang menginginkan layanan finansial yang berlandaskan hukum hukum dalam syariat Islam.
Salah satu dari produk layanan keuangan Syariah seperti pada bank Syariah yaitu Kartu Kredit Syariah. Seperti layaknya lembaga keuangan konvensional, bank Syariah juga menawarkan fasilitas perbankan berupa kartu kredit yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi secara non-tunai pada berbagai merchant yang bekerja sama dengan bank penerbit dari kartu kredit Syariah.
Apakah kartu kredit syariah terdapat bunga?
Seperti apa produk dari kartu kredit Syariah tersebut? Dan apa perbedaannya
dengan kartu kredit konvensional? Simak penjelasannya dibawah ini.
Mengenal Tentang Kartu Kredit Syariah
Didalam dunia perbankan yang berbasis
Syariah, produk dari kartu kredit Syariah dikenal sebagai bithaqah al-I’timan.
Secara fungsinya, kartu kredit syariah tidak mempunyai perbedaan yang berarti
dengan kartu kredit konvensional. Namun kembali lagi, kartu kredit ini didalam
penerapannya tetap menurut landasan hukum Syariah.
Lalu, apa saja perbedaan dari kartu kredit
Syariah dengan kartu kredit Konvensional dimana saldo tidak boleh dibawah 50 ribu? Berikut informasinya:
1. Penerbit Kartu Kredit
Yang membendakan antara kartu kredit
Syariah dengan kartu kredit Konvensional adalah tentu pada bank penerbit kartu
kredit. Kartu kredit Syariah adalah produk yang di keluarkan oleh bank yang
berbasis Syariah begitu juga kartu kredit konvensional merupakan produk dari
bank konvensional. Meski begitu, ada juga bank konvensional yang turut
menghadirkan versi syariah bagi nasabahnya.
2. Menggunakan Sistem Akad
Seperti yang kita tahu, pada hukum ekonomi
Syariah tidak ada yang namanya bunga. Pada kartu kredit konvensional sendiri
terdapat denda juga bunga yang dibebankan pada pengguna yang akan membayar
tagihan, sedangkan pada kartu kredit syariah tidak ada penerapan sistem bunga.
Sebagai ganti, ketentuan pinjam pada kartu kredit diatur didalam akad qardh
juga akad lainnya.
3. Angsuran Kartu Kredit
Karena pada bank Syariah tidak berlaku
bunga, maka gantinya adalah monthly fee yang merupakan biaya bulanan yang
muncul dan sudah disesuaikan pada limit kartu kredit. Sehingga cicilan setiap
bulan akan lebih ringan dari bank konvensional.
4. Penetapan Denda Di Awal
Kartu kredit Syariah juga menetapkan denda
yang berlaku. Namun untuk besarnya ditetapkan pada saat mengajukan penerbitan
kartu kredit. Denda ini selanjutnya disebut tawidh tidak melakukan penghitungan
berdasar telat membayar atau dari besar tagihan.
5. Tidak Banyak Promo
Berbeda dengan kartu kredit konvensional,
kartu kredit Syariah tidak banyak memberikan keuntungan promo karena
berlandaskan hukum syariah.
Itulah informasi tentang perbedaan kartu
kredit syariah dan konvensional secara umum. Semoga memberikan informasi yang bermanfaat.
0 Comment:
Posting Komentar