Para pengguna baru aplikasi akulaku mungkin banyak yang bertanya tentang apakah akulaku terdaftar di ojk. Pertanyaan dasar seperti ini memang banyak diajarkan untuk memastikan bahwa aplikasi yang digunakannya aman.
Biasanya memang aplikasi yang aman salah satu patokannya
atau cirinya adalah adanya ijin resmi dari pemerintah. Dalam hal ini salah satu yang menaungi aktivitas yang berhubungan dengan keuangan adalah Otoritas Jasa
Keuangan atau OJK.
OJK sendiri bertugas untuk memantau sekaligus juga memberi
izin pada beberapa aplikasi keuangan atau bahkan lembaga keuangan. Apabila
sudah mendapat izin menurut quezzen, itu artinya memang sudah bebas dari berbagai resiko buruk.
Jawaban Apakah Akulaku Terdaftar di OJK
Apabila Anda saat ini mungkin masih bertanya tentang apakah
akulaku terdaftar di ojk, maka jawabannya adalah sudah terdaftar. Artinya
aplikasi ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Hal itu bisa dilihat dari rilis situs website OJK.go.id yang
menjelaskan bahwa pihak OJK sudah berikan izin usaha kepada PT Akulaku Finance
Indonesia. Pemberian izin melalui keputusan dewan komisioner OJK nomor
KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018.
Artinya memang aplikasi atau perusahaan akulaku finance ini
sudah mendapatkan izin resmi sejak 18 April 2018 lalu. Pada awalnya sebetulnya
cepat ditolak dengan nama yang berbeda yakni PT Maxima Auto Finance.
Tetapi kemudian setelah melakukan perubahan menjadi PT
Akulaku Finance Indonesia beserta beberapa perubahan lain, akhirnya diterima
dan mendapatkan izin dari OJK.
Perlu diketahui juga bahwa izin dari OJK ini tidak selamanya
berlaku. Bisa saja suatu saat mungkin izin yang sebelumnya sudah diberikan akan
dicabut jika terbukti melakukan beberapa pelanggaran.
Jadi untuk saat ini dapat dikatakan bahwa Jawaban dari
pertanyaan apakah akulaku terdaftar di ojk adalah sudah mendapatkan izin resmi.
0 Comment:
Posting Komentar