Bantu saku adalah salah satu aplikasi pinjol yang saat ini ramai diperbincangkan. Tapi salah satu hal yang kemudian sering ditanyakan oleh para pengguna pemula adalah tentang apakah aplikasi bantu saku legal atau ilegal.
Legalitas dan lisensi sebuah aplikasi pinjaman online memang
harus diperhatikan dengan seksama sebelum kita memutuskan untuk mengajukan
pinjaman online di dalamnya. Demikian juga dengan aplikasi bantu saku ini,
penting untuk para pengguna atau calon nasabah mengecek terlebih dahulu.
Apa Itu Bantu Saku?
Bantu saku adalah salah satu layanan pinjaman online yang
menawarkan produk pinjaman kredit Cepat. Aplikasi pinjol yang satu ini berada
di bawah naungan perusahaan bernama PT. Smartec Teknologi Indonesia.
Sementara itu produk yang ditawarkan tentunya adalah
pinjaman online dengan proses yang mudah dan cepat cair serta keamanan tinggi.
Besaran yang ditawarkan untuk pinjamannya sendiri tentu bervariatif demikian
juga dengan tenor yang ditawarkan mencapai 90 hari.
Apakah Aplikasi Bantu Saku Legal Atau Ilegal?
Nah yang jadi pertanyaan adalah soal lisensi dan legalitas.
Kita harus cek Apakah aplikasi bantu saku legal atau ilegal. Soal legalitas,
ternyata aplikasi pinjol ini memang legal karena sudah mengantongi izin dari
Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian Anda juga pinjal tersebut berada di bawah naungan
perusahaan resmi yakni PT. Smartec Teknologi Indonesia. Bukti lainnya juga kita
bisa dilihat adanya website resmi yakni bantusaku.id yang dimiliki oleh
aplikasi penjual tersebut.
Dalam website tersebut dijelaskan berbagai informasi
termasuk juga susunan pemegang saham dan laporan keuangan setiap tahunnya yang
bisa kita unduh. Lebih dari itu, tersedia juga layanan kontak yang bisa kita
hubungi baik itu alamat kantor sampai dengan nomor handphone ataupun juga
email.
Penutup
Jadi Itulah sekilas penjelasan mengenai jawaban atas
pertanyaan aplikasi pinjol bantu saku legal atau ilegal. Jadi sekarang ada
sudah bisa mengetahui apakah aplikasi pinjol bantu saku ini aman atau tidak
untuk dipilih.
0 Comment:
Posting Komentar